15 December 2025

Perkawinan campuran WNA dan WNI — apakah bisa memiliki properti di Indonesia?

blog-detail

Jawabannya: bisa, tapi ada banyak aturannya dan risikonya. Kalau kamu kawin dengan WNA (warga negara asing) dan ingin beli properti di Indonesia, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.

Hanya WNI (warga negara Indonesia) yang bisa memiliki Hak Milik. Menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Pasal 21, orang asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik (SHM). Ini berarti, meskipun menikah dengan WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing) tetap tidak bisa menjadi pemegang Hak Milik atas tanah.

Di Indonesia, secara umum harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi harta bersama (gono-gini) menurut Undang- Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974)

Untuk melindungi agar WNI tetap bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, sangat disarankan membuat perjanjian kawin.

Jika tidak dibuat perjanjian kawin, WNI (warga negara Indonesia) bisa kehilangan hak milik atas tanahnya karena dianggap ada “pencampuran aset” dengan WNA (warga negara asing).

Perjanjian ini harus dibuat lewat notaris agar punya kekuatan hukum.

Ada putusan MK yang memperbolehkan perjanjian kawin dibuat selama pernikahan (postnuptial), jadi tidak harus sebelum menikah

Lalu, Hak yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing di Indonesia apakah ada ? Tentu ada, kita akan bahas di sesi selanjutnya.

 

If you are in a mixed marriage (WNI–WNA) and planning to purchase property in Indonesia, understanding ownership structures and marital asset rules is crucial. Without proper legal planning, property rights can be affected by joint asset regulations. Learn more about the legal process, ownership structures, and how to protect your property rights in our complete legal guide to buying property in Indonesia.